Ninoy Karundeng Pernah Dilaporkan Sesama Pendukung Jokowi, Tapi Bebas! Kebal Hukum?

Ninoy Karundeng Pernah Dilaporkan

Ninoy Karundeng yang diintrogasi seseorang merupakan buzzer Jokowi dan pernah dilaporkan ke kepolisian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) namun tidak ada tindak lanjutnya. Artinya Ninoy dilaporkan oleh sesama pendukung Jokowi, mengingat PSI adalah partai gurem pendukung Jokowi.


“Ninoy Karundeng pernah dilaporkan PSI ke polisi atas tulisan yang memfitnah Grace Natalie dan PSI. Namun kepolisian tidak memprosesnya,” kata pengamat politik Achsin Ibnu Maksum kepada Dikutip beritaislam.org dari suaranasional.com, Rabu (2/10/2019).

Link berita Ninoy bisa dilihat di detik.com, Ninoy dilaporkan oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael V Sianipar ke Polda Metro Jaya. Ninoy dilaporkan setelah mem-posting tulisan yang menyinggung Ketua Umum PSI Grace Natalie.

Menurut Achsin, PSI belum mencabut laporan ke kepolisian terhadap Ninoy Karundeng. “Justru laporan PSI ke polisi setelah Ninoy Karundeng minta maaf. Namun anehnya Ninoy Karundeng tidak pernah dipanggil polisi,” ungkapnya.

Kata Achsin, selama ini ada opini yang berkembang di masyarakat buzzer penguasa tidak tersentuh hukum. “Denny Siregar yang sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi tidak ada tindak lanjutnya,” jelas Achsin.

Beredar video viral pegiat media sosial (medsos) yang juga buzzer Jokowi Ninoy Karundeng diinterogasi dengan wajah yang tampak lebam. [Baca: Ninoy Karundeng, Buzzer Jokowi Mengaku Digaji 3,2 Juta Per Bulan]

Dalam video tersebut, tampak Ninoy yang mengenakan pakaian hitam sedang diinterogasi dalam sebuah ruangan. Salah seorang rekan Ninoy yang juga sesama relawan Jokowi, Jack Lapian, membenarkan jika sosok dalam video itu ialah Ninoy Karundeng.

Dari info yang didapat, Jack mengaku Ninoy diamankan oleh seseorang sejak kemarin. Namun, saat ini Ninoy sudah diantar kembali ke rumahnya.

“Sama para pelaku diantar sampai rumah,” ujarnya.

Posting Komentar untuk "Ninoy Karundeng Pernah Dilaporkan Sesama Pendukung Jokowi, Tapi Bebas! Kebal Hukum?"

Banner iklan disini