GUS NUR WAJIB DIPUTUS BEBAS

Gus Nur Bebas

Oleh : Nasrudin Joha 

Hari ini, Kamis tanggal 17 Oktober 2019 kasus Gus Nur akan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Gus Nur dituntut 2 (dua) tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dengan perintah untuk ditahan.


Kuasa hukum Gus Nur dari LBH PELITA UMAT telah mengajukan nota pembelaan, pada pokoknya Gus Nur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE. Gus Nur adalah pendakwah, tidak pernah menebarkan fitnah atau pencemaran nama baik siapapun.

Adapun video yang diedit (dipotong) oleh pelapor yang digunakan untuk memperkarakan Gus Nur, adalah video counter, video klarifikasi tentang tuduhan ulama radikal dan Wahabi yang dialamatkan kepada Gus Nur dan 20 ustadz penceramah lainnya (termasuk UAS(Ustadz Abdul Somad), Ust Adi Hidayat, Ust Tengku Zulkarnaen, dll). Gus Nur juga mempertanyakan, siapa dibalik akun Generasi Muda NU yang menebar fitnah tanpa Tabayun.

Terlepas itu semua, hari ini Gus Nur akan divonis oleh hakim. Karena itu, majelis hakim patut mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, majelis hakim harus mempertimbangkan keadaan kota Surabaya agar tidak mengalami musibah gempa dan tsunami seperti yang terjadi di Palu. Saat Gus Nur ditetapkan tersangka oleh Polda Sulteng, saat gus Nur akan memenuhi panggilan Polda Sulteng sebagai Tersangka, kota Palu justru ditimpa musibah gempa luar biasa parah.

Bahkan gedung Polda Sulteng juga mengalami kerusakan hebat. Termasuk kerusakan terparah adalah kantor Satlantasnya yang berada didekat pantai.

Kalau putusan hakim keliru, keputusan yang mengabarkan kezaliman kepada Gus Nur, penulis khawatir warga kota Surabaya juga akan mengalami musibah seperti warga kota Palu.

Gus Nur sendiri dikenal sebagai ustad si pahit lidah, Serunting sakti. Mubahalah Gus Nur perlu disikapi secara hati-hati.

Kedua, majelis hakim juga wajib mempertimbangkan citra rezim. Jika Gus Nur sampai divonis bersalah maka hal ini akan semakin meneguhkan posisi rezim sebagai rezim yang represif dan anti ulama.

Padahal, saat ini rezim begitu kepayahan menghadapi kritik dan perlawanan mahasiswa. Jika mahasiswa bersatu dengan ulama dan umat melawan rezim, kebencian terhadap rezim makin mengental akibat kriminalisasi ulama ini, saya tidak tahu harus berkata apa.

Ketiga, majelis hakim wajib ingat bahwa kelak mereka akan gantian diadili oleh Allah SWT. Jika mereka memvonis dengan zalim terhadap Gus Nur, maka berat sekali hisab dan azab yang mereka harus terima kelak di akherat.

Gus Nur cuma pendakwah, aktivis sosial, selain berdakwah Gus Nur juga membantu banyak orang. Membangun masjid, menolong anak yatim, mengelola pesantren, membantu fakir miskin. Beda dengan Bani Majengjeng yang kerjanya cuma membubarkan pengajian dan bikin resah masyarakat.

Gus Nur bukan koruptor, bukan penjahat, bukan pengemplang duit rakyat, bukan pengedar narkoba, bukan pelaku kriminal lainnya. Hingga saat ini, tak sepeserpun negara dirugikan Gus Nur. Berbeda dengan Jokowi yang baru lima tahun berkuasa telah meninggalkan ribuan triliun utang negara yang akan diwariskan kepada seluruh anak cucu warga negara.

Karena itu, tidak ada alasan untuk memutus bersalah terhadap Gus Nur. Gus Nur wajib bebas, karena itu segenap umat Islam wajib mendoakan kebebasan Gus Nur ini. Semoga, tulisan ini bisa menyadarkan banyak pihak agar tidak keliru mengambil pertimbangan dan keputusan. [].

Belum ada Komentar untuk "GUS NUR WAJIB DIPUTUS BEBAS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini