Gus Nur Divonis 18 Bulan Penjara, Tapi Tidak Ditahan

Gus Nur Divonis 18 Bulan Penjara Tapi Tidak Ditahan
Ulama-ulama pendukung Gus Nur berdzikir di Seberang pengadilan negeri Jawa Timur Anjasmoro dekat pom bensin
Sidang putusan Gus Nur dimulai tepat pukul 09.21 WIB di PN Surabaya hari ini (24/10/2019). Tampak ruang sidang dipenuhi massa pendukung Gus Nur, hanya sekitar 4 orang dari kubu pelapor alias kontra Gus Nur. Awak media juga berjubel di ruang sidang demi mendapat berita eksklusif.


Hakim Ketua mengawali sidang dengan membacakan rangkuman tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum dan pledoi dari terdakwa maupun dari tim pembela Gus Nur. Berikutnya hakim anggota membacakan pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

Dari pertimbangan-pertimbangan itu rupanya majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan dari pihak penuntut umum sekaligus menolak seluruh pledoi dari pihak Gus Nur maupun tim pembelanya. Akhirnya setelah hampir satu jam sidang sampai pada pembacaan putusan oleh majelis hakim. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan seluruh pertimbangannya majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan membayar biaya perkara Rp 5.000,- tanpa ditahan.

Atas vonis tersebut tim pembela Gus Nur mengajukan banding sedangkan pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sidang berakhir pukul 10.30 WIB. Selesai sidang Gus Nur didampingi pengacaranya, Ahmad Khozinudin, SH dari LBH Pelita umat langsung memenuhi permintaan wawancara dari para awak media.

Suasana Sidang Gus Nur


Sementara itu suasana di luar pengadilan sedikit panas, selain terik matahari yang memang menyengat. Sekelompok orang sekitar 30-an yang berseragam Banser terlihat di seberang pengadilan jalan Arjuno timur. Beredar di WA, seruan untuk melakukan mobilisasi massa minimal 30 personil tiap PCNU se-Jawa Timur dari unsur pemuda NU, Banser atau Pagar Nusa.

Sedangkan simpatisan Gus Nur yang berjumlah 500-an orang memadati di seberang utara pengadilan, sisi Pom Bensin jalan Anjasmoro. Mereka duduk manis melantunkan kalimat thayyibah, shawalat asyghil yang diselingi dengan taushiyah para Kyai atau Ustadz yang hadir. Jaringan Gus Nur yang terkoordinasi dalam Gus Nur Management dari seluruh Indonesia juga hadir. Ada juga seorang jamaah yang hadir menyempatkan diri pulang dari Taiwan. Kedua pihak dipisahkan dengan barikade kawat berduri dan 2 unit mobil meriam air (water cannon).(Sco)

Belum ada Komentar untuk "Gus Nur Divonis 18 Bulan Penjara, Tapi Tidak Ditahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini