Sebelum Divonis 1,6 Tahun, Gus Nur Bilang 'Dipenjara tidak rugi, bebas juga tidak untung'

Gus Nur Divonis 1,6 Bulan penjara

Surabaya - Sebagaimana disampaikan hakim pada pekan lalu (17/10), bahwa pembacaan putusan untuk Gus Nur saat itu ditunda karena hakim belum siap, maka hari ini (24/10) pukul 09.00 pengadilan akan digelar lagi untuk membacakan putusan yang tertunda.


Sikap Gus Nur tegar, tampak pada beberapa pernyataannya,”Kalah atau menang dalam sidang itu biasa. Dipenjara Alhamdulillah, bebas Alhamdulillah. Dipenjara tidak rugi, bebas juga tidak untung. Saat ini saya sudah berposisi (mauqif) damai. Penjara tidak akan menjadikan seseorang menjadi hina, lihat saja Nabi Yusuf, Imam Hambali, Sayid Quthub, M. Natsir atau Buya Hamka. Penjara dapat menjadi penyempurna pendakwah sebagai ulama waratsatul anbiya.

Saat ini di luar gedung Pengadilan Negeri Surabaya, jamaah Ngaji Bareng Gus Nur tampak berdoa memberikan dukungan moril kepada Gus Nur. Terlihat bendera Forum Komunikasi Ulama, Forum Umat Islam Bersatu, Sakerah Madura, Gema Pembebasan dan lain-lain. Tapi sayangnya pengamanan gabungan yang dilakukan aparat gabungan Polri dan TNI, tampak sedikit berlebihan.

Penasihat Gus Nur, Ahmad Khozinuddin mengatakan,”Apa yg dilakukan Gus Nur bukanlah pencemaran nama baik, tapi merupakan aktivitas dakwah, aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Gus Nur hanya merespon apa yang diposting akun Generasi Muda NU yang menyebutkan bahwa ada 21 ulama radikal wahabis, dan hanya Gus Nur yang merespon secara keras.”

Hanya saja Gus Nur menyayangkan pemberitaan media yang selalu menulis bahwa ‘Gus Nur menghina NU’, ‘Gus Nur mencemarkan nama baik NU’. Ini adalah framing media yang tendensius, tidak adil dan berimbang, padahal telah disampaikan secara jelas dalam persidangan, termasuk keterangan ahli justru pelapor tidak memiliki legal standing sebagai NU, adanya editan video yang dilakukan tanpa hak, dan pelapor justru yang melakukan transmisi maupun distribusi konten video yang dimaksud.

Pendukung Gus Nur bentangkan Spanduk membela Gus Nur
Pendukung Gus Nur bentangkan Spanduk membela Gus Nur

Para Ulama pendukung Gus Nur berada di depan pengadilan negeri Jawa Timur dekat Pom Bensin
Para Ulama pendukung Gus Nur berada di depan pengadilan negeri Jawa Timur dekat Pom Bensin, Mereka berdzikir dan lantunkan sholawat


Gus Nur Divonis 1,6 Bulan Penjara

Hakim Ketua mengawali sidang dengan membacakan rangkuman tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum dan pledoi dari terdakwa maupun dari tim pembela Gus Nur. Berikutnya hakim anggota membacakan pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

Dari pertimbangan-pertimbangan itu rupanya majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan dari pihak penuntut umum sekaligus menolak seluruh pledoi dari pihak Gus Nur maupun tim pembelanya. Akhirnya setelah hampir satu jam sidang sampai pada pembacaan putusan oleh majelis hakim. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan seluruh pertimbangannya majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan membayar biaya perkara Rp 5.000,- tanpa ditahan.

Atas vonis tersebut tim pembela Gus Nur mengajukan banding sedangkan pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sidang berakhir pukul 10.30 WIB.

Posting Komentar untuk "Sebelum Divonis 1,6 Tahun, Gus Nur Bilang 'Dipenjara tidak rugi, bebas juga tidak untung'"

Banner iklan disini