Diduga Ada ‘Kepentingan Politik’ Atas Dipersoalkannya Ceramah UAS

Ustadz Abdul Somad dengan Anak KH Arifin Ilham

Boedihardjo, S.H.I (LBH Pelita Umat Korwil Jatim)

Ustadz Abdul Somad dilaporkan ke Bareskrim oleh sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dengan dugaan penistaan agama, Senin (19/8/2019). Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019. GMKI melaporkan video tersebut karena menilai pernyataan Ustaz Abdul Somad yang mengaitkan salib dengan jin kafir tersebut dapat mengganggu ketenangan masyarakat.


Sebelum pelaporan oleh GMKI, seorang advokat bernama Sudiarto juga telah melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Bareskrim pada Minggu (18/8/2019). Kemudian, sekelompok orang yang mengaku sebagai pencinta Ustaz Abdul Somad (UAS) melaporkan balik Sudiarto ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (20/9/2019). Kuasa hukum sekelompok orang tersebut, Pitra Romadoni, mengatakan bahwa Sudiarto telah mencemarkan nama baik Ustaz Somad karena telah menyebarkan laporannya.

Bercermin pada tingkat "ujaran kebencian" Viktor Laiskodat dibanding isi ceramah UAS tentu UAS sewajarnya tidak dilakukan proses hukum. Pada aspek internal umat Islam maka umat mesti dan akan berada di belakang UAS. Apa yang dikemukakan adalah bagian dari pemahaman keagamaan menurut ajaran Islam. Maka UAS harus dibela.

Selanjutnya, kami menilai ceramah UAS tak memenuhi unsur delik pidana. Hal ini berdasarkan alasan, diantaranya di dalam setiap agama dimungkinkan terdapat kajian tentang Ketuhanan atau teologi atau di dalam Islam dapat disebut tauhid atau akidah. Sehingga setiap tokoh agama tidak boleh dilarang menyampaikan hal tersebut selama disampaikan kepada pemeluk agamanya dan dalam acara keagamaan. Terkecuali disampaikan kepada pemeluk agama lain di forum terbuka, tetapi hal ini dapat dimungkinkan apabila pembicara diundang oleh tokoh agama tertentu dengan maksud untuk mengetahui konsep teologi dari agama tertentu.

Menyoal video yang tersebar, patut terlebih dahulu dilihat apakah diedit dan dipublikasikan video tersebut dalam rangka kajian keilmuan teologi atau akidah yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Karena apabila video tersebut dilaporkan atas dasar pidana penistaan agama, maka sangat berbahaya akan terjadi saling lapor. Apa sebabnya? Karena ada juga video yang disampaikan oleh tokoh agama lain yang juga dapat dinilai sebagai penistaan agama, misalnya tersebar di media sosial ada video yang diduga pendeta sebut Batu Hajar Aswad dihuni 8.888 jin yang dikepalai seorang Jin yang bernama Huda Alhadiri.

UAS sedang menyampaikan ceramah Islam. dan Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah dan kajian dalam rangka memudahkan umat untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu kaum Muslimin tidak boleh dilarang untuk mengkaji, mengamalkan ajaran Islam seperti akidah/tauhid, syariah, khilafah, hijab, dll.

Berikutnya, jika UAS dilaporkan atas ceramah tentang teologi atau akidah/tauhid, maka ini sangat berbahaya. Kenapa? Karena dapat dimungkinkan antar pemeluk agama akan saling melaporkan tokoh-tokoh agamanya dan kitab sucinya yang membahas tentang teologi (ilmu ketuhanan) dalam perspektif agamanya. Misalnya di dalam Al-Qur’an ada surah Al-Ikhlas yang menjelaskan tentang keesaan Allah SWT, Allah SWT tidak beranak dan tidak diperanakan. Apakah surah Al-Ikhlas akan dilaporkan atas pidana penistaan agama?

Ringkasnya, ceramah yang kurang lebih tiga tahun lalu kemudian ramai dan dipermasalahkan sekarang, justru ini menjadi pertanyaan besar. Sehingga terdapat praduga yang muncul dari masyarakat misalnya bahwa patut diduga terdapat ‘kepentingan politik’ atas dipersoalkannya ceramah UAS.

Belum ada Komentar untuk "Diduga Ada ‘Kepentingan Politik’ Atas Dipersoalkannya Ceramah UAS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini