Geger! Dokter Minta Keadilan, Datanya Pernah Disebar Buzzer Jokowi

Dokter Lisa Amartatara

Beritaislam - Melalui akun twiternya, Dokter Lisa Amartatara menuntut agar penyebar data dirinya juga ditangkap seperti kasus penangkapan tersangka pegawai telkomsel yang  diduga menyebarkan data Denny Siregar.

"Atas gerak cepat pihak kepolisian dalam kasus bocornya data Denny Siregar ini, baru-baru ini seorang dokter (@LisaAmartatara3) juga menuntut perlakuan yang sama.

"Dear @Telkomsel Saya mau minta KEADILAN.. Data saya juga di share luas oleh @xdigeeembok dan lain2 termasuk @Dennysiregar7.

Kenapa Deni bisa di proses, Saya TIDAK!

CC @DivHumas_Polri @CCICPolri @kemkominfo," ujar dr. Lisa Amartatara di akun twitternya @LisaAmartatara3, Senin (13/7/2020). seperti dilansir dari portal-islam.id.

Dokter Yang Minta Keadilan, Datanya Pernah Disebar Buzzer Jokowi


"Langkah pertama utk mempersatukan seluruh elemen bangsa adalah dgn membuat Hukum menjadi panglima, tidak tebang pilih & adil kpd semuanya. Kita lihat apakah itu masih ada di negeri tercinta Indonesia Raya ?!" balas Ustadz Hilmi Firdausi.

Sebelumnya telah diberitkan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pembobol data Denny Siregar. Tersangka berinisial FPH (26 tahun) merupakan karyawan kontrak (outsourcing) di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Digembok Ngamuk, Telkomsel Digugat 15 Triliun Gara-gara Data Denny Siregar Bocor

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, FPH bekerja sebagai customer service. Tersangka mengambil data Denny Siregar di basis data Telkomsel tanpa izin.

Data pelanggan Telkomsel tidak bisa disalin dari sistem. “Maka, pelaku mengambil gambar data (capture) dan mengirimkannya ke akun @opposite6890 melalui direct message di Twitter," kata Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Difitnah Senang Bunuh, Ustadz Tengku Sebut Sekarang Mirip Zaman PKI 65, Fitnah Bertebaran

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 hingga 3 jo Pasal 30 ayat 1 sampai 3. Selain itu, dijerat Pasal 48 ayat 1 hingga 3 jo Pasal 32 ayat 1 sampai 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

FPH juga dijerat Pasal 50 jo Pasal 22 UU Telekomunikasi, dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 95 A UU tentang Administrasi Kependudukan.

"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

[beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Geger! Dokter Minta Keadilan, Datanya Pernah Disebar Buzzer Jokowi"

Banner iklan disini