Cari Artikel

Digembok Ngamuk, Telkomsel Digugat 15 Triliun Gara-gara Data Denny Siregar Bocor

Digembok Ngamuk, Telkomsel Digugat 15 Triliun Gara-gara Data Denny Siregar Bocor

Beritaislam -  Eldiablo alias Digembok, akun yang mengklaim dirinya hacker ngamuk ke Denny Siregar lantara telkomsel bakal dituntun 15 triliun atas bocornya data Denny Siregar.

"Bro @Dennysiregar7kalo mainnya kek gini... Asli lo goblok.
Gak bangga ayyy bantuin lo. Malah nyesel.

ANJ*NG BANGET KELAKUAN KEK GINI." Tulisnya


Namus mustof Nahra hanya menganggap sebagai drama citan digembok tersebut.

Dalam postingannya Mustofa mencuitkan dengan nada ledekan

"Udahlah, bagi2 aja. Sok nyesel segala. Besok mulai dinas lagi kan? " kata Mustofa.

Digembok Ngamuk, Telkomsel Digugat 15 Triliun

Digembok Ngamuk, Telkomsel Digugat 15 Triliun


Sebelumnya diberitakan oleh rmol.id, PT Telkomsel digugat karena dinilai lalai menjaga privasi pelanggan. Para penggugat menggunakan kasus kebocoran data pribadi Denny Siregar sebagai pintu masuk untuk menyampaikan Class Action melawan Telkomsel.

Gugatan akan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan, hari Rabu mendatang (15/7).

Selain Telkomsel, para penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel juga menggugat PT Telkom sebagai Tergugat 2 dan Singapore Telecom Mobile PTE atau Singtel Mobile sebagai Tergugat 3.

Baca Juga: Sama-sama Sebar Data, Ulin Yusron Bebas! Tapi Pembobol Data Denny Siregar Ditangkap

Kordinator Tim Advokasi Pelanggan Telkomsel, Ferdinand Situmorang, dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, pihaknya meminta para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 200,9 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 15,9 triliun.

Mereka juga meminta para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta.

“Kasus jebolnya data pribadi aktivitas pelanggan Telkomsel Denny Siregar yang di-published di media sosial oleh karyawan Telkomsel, jelas-jelas menjadi ancaman yang akan merugikan dan membahayakan keselamatan dan privasi pelanggan Telkomsel selama ini yang jumlahnya ratusan juta pelanggan,” ujar Ferdinand Situmorang.

Baca Juga: Babe Haikal dan Digembok, Perseteruan Saldo Rekening Rp 2 Triliun dan Tuduhan Danai Opposite

Dia menambahkan, Pasal 42 ayat (1) UU 36/1999 tentang Telekomunikasi secara tegas menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

[beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Digembok Ngamuk, Telkomsel Digugat 15 Triliun Gara-gara Data Denny Siregar Bocor"

Banner iklan disini