Diganti jadi RUU BPIP, Puan: RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP

Diganti jadi RUU BPIP, Puan: RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP

Beritaislam - Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Panacasila (HIP) yang menuai polemik.

"Konsep RUU BPIP itu yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden yang mengatur tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/7/2020).

Lebih lanjut, konsep yang disampaikan Pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal atau berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.

Substansi pasal-pasal RUU BPIP, sambungnya, hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dipastikannya sudah tidak ada lagi.

"Dalam konsideran mengingat, juga sudah terdapat dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme," ujar Puan.

DPR dan pemerintah pun bersepakat soal konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tetapi akan disosialisasikan kepada masyarakat agar ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik.

DPR dan pemerintah berharap agar segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir akibat polemik RUU HIP tidak terjadi lagi dan semua elemen bisa kembali rukun serta fokus dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Puan Minta Polemik RUU HIP Diakhiri


Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat mengakhiri polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setelah pemerintah mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Puan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu kembali. Dia minta masyarakat fokus menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) dan dampaknya yang sedang menghantam Indonesia.

"Segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai," kata Puan dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).

Puan menjelaskan RUU BPIP adalah konsep yang diajukan pemerintah dalam merespons draf RUU HIP yang menjadi usulan DPR. Ia bilang substansi dalam RUU BPIP berbeda dari RUU HIP.

Ketua DPP PDIP itu menyebut RUU BPIP berfokus pada kelembagaan BPIP. RUU itu terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal.

"Hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial, seperti penafsiran filsafat, sejarah Pancasila, dan lain-lain sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Anak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu mengklaim RUU BPIP tak akan terburu-buru dibahas. Ia memastikan DPR dan pemerintah akan membuka pembahasan rancangan itu ke masyarakat.

"Akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap DIM RUU BPIP tersebut," katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama rombongan menteri terkait menyerahkan RUU BPIP kepada Puan yang didamping para wakil ketua DPR.

Mahfud mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP. Di saat yang bersamaan terjadi aksi tolak RUU HIP di depan Gedung MPR/DPR.

"Saya membawa surat presiden berisi tiga dokumen, satu surat resmi presiden kepada ibu, lalu ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP," kata Mahfud di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7).

Mahfud menyatakan pemerintah menolak dua poin isi RUU HIP. Pertama, soal absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU. Kedua, ketentuan soal trisila dan ekasila.

Menurutnya, penolakan dua poin itu merespons protes dari masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tak mengesahkan RUU HIP dalam Rapat Paripurna hari ini. Dasco meminta tak ada pihak yang melempar isu provokatif dalam aksi tersebut. (*)

[beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Diganti jadi RUU BPIP, Puan: RUU BPIP Berbeda dengan RUU HIP"

Banner iklan disini