Mudik Dilarang, Jokowi Diminta Jelaskan 500 TKA China Masuk ke Sultra

TKA China Masuk Sultra

Beritaislam - Virus Corona COVID-19 tengah mewabah di Indonesia, kabar mengejutkan datang dari Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebanyak 500 TKA asal China akan datang untuk bekerja di perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Kabupaten Konawe.

Kabar kedatangan 500 TKA ini mendapat penolakan dari Anggota DPRD Sultra. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sultra, Rabu 29 April 2020.


Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh mengatakan kebijakan tersebut diambil bukan karena anti-China. Gubernur Sultra, Ali Mazi dilaporkan juga menolak kedatangan 500 TKA Tiongkok tersebut.

Hal ini menuai kriktikan dari berbagai pihak, begitu juga dari kalangan politisi. Kali ini, Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring buka suara.

Tifatul menyesalkan bahwa saat pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik, justru TKA China akan masuk ke Indonesia untuk bekerja.

Baca juga: Warga Sendiri Tak Boleh Mudik Dihadang di mana-mana, Tapi TKA China Boleh Masuk

"Warga Negara Indonesia diminta disiplin untuk #dirumahaja saat PSBB. Dilarang mudik. Tidak boleh naik pesawat. Diancam penjara dan denda jutaan. Lha, kalau ini, bagaimana menjelaskannya Pak @jokowi?," tulis Tifatul di akun Twitternya.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon juga ikut geram. Ia menilai mendatangkan TKA China menghina akal waras masyarakat Indonesia.

"Sungguh keterlaluan masih memasukkan TKA China di tengah pandemi Covid-19. Ini menghina akal waras kita. Mmgnya tak ada pekerja/buruh kita yg bisa melakukan pekerjaan itu. Ini bertentangan dg semangat PSBB n karantina apalagi dr negara sumber Virus Corona. Dukung Pak Gubernur," tulis Fadli di Twitternya. [vv]

Baca juga: Pemerintah Pusat Izinkan 500 TKA Cina Masuk, Gubernur Sultra Tegas Menolak
[beritaislam.org]

Belum ada Komentar untuk "Mudik Dilarang, Jokowi Diminta Jelaskan 500 TKA China Masuk ke Sultra"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini