Gerindra Beberkan Fakta: Hasto Harusnya Tersangka, Bukan Harun Masiku!

Gerindra Beberkan Fakta: Hasto Harusnya Tersangka, Bukan Harun Masiku!

Beritaislam - Beragam dugaan mengenai kasus yang membelit eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPK terus bermunculan.

Spekulasi muncul seiring belum ditemukannya Harun Masiku, tersangka yang juga kader PDIP.

Teranyar, Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule turut berkomentar mengenai kasus ini. Dia merunut kesaksian para tersangka yang sudah ditangkap KPK.

“Jika lihat kronologis suap KPU, mestinya Hasto (Sekjen PDIP) yang ditersangkakan KPK. Bukan Harun Masiku,” simpulnya di awal dugaan yang disampaikan ke redaksi, Senin (10/2).

Iwan Sumule lantas mengurai dugaannya itu. Dalam kasus ini, terangnya, Hasto Kristiyanto merupakan orang yang paling sering berurusan dengan KPU.

Dia mengupayakan agar jatah suara yang diterima Nazaruddin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal sebelum pencoblosan, dialihkan ke Harun Masiku.

Pergunjingan suara ini terjadi di dapil Sumetara Selatan I, di mana oleh KPU kursi PDIP dari dapil tersebut diserahkan ke Riezky Aprilia yang meraih suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin Kiemas. Kembali ke dugaan Iwan Sumule.

Aktivis pergerakan ini masih ingat dengan pengakuan Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan KPK.

Wahyu kala itu mengaku tidak kenal dengan Harun Masiku, tapi mengenal Hasto Kristiyanto.

Sementara Hasto, sambungnya, sempat mengaku kenal dengan Saeful Bahri, salah satu tersangka lain dalam kasus ini.

Saeful, kata Hasto, pernah menjadi stafnya saat duduk di DPR 2009 lalu.

“Jadi jelas sekali keterkaitan Hasto dalam kasus suap Wahyu Setiawan,” terangnya.

“KPK mestinya menangkap Hasto, tapi tampak terburu-buru menetapkan Masiku jadi tersangka. Padahal yang tertangkap OTT adalah Saeful, orangnya Hasto,” kata Iwan Sumule.[pojoksatu]

[beritaislam.org]

Belum ada Komentar untuk "Gerindra Beberkan Fakta: Hasto Harusnya Tersangka, Bukan Harun Masiku!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini