Heboh! Khutbah di Masjid Istiqlal, Menag Tidak Baca Shalawat

Khutbah di Masjid Istiqlal, Menag Tidak Baca Shalawat

Video menag Fachrul razi dipermasalahkan saat menjadi Khatib Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta beberapa waktu lalu.

Pasalnya, dalam khutbah tersebut Menag tidak membaca shalawat yang seharusnya menjadi rukun Khutbah.


Beritaislam.org telah menonton video Khutbah Jum'at yang diisi oleh Menag Fachrul Razi di laman youtube kumparan.

Banyak yang mengatakan, shalat jumat tersebut tak sah. Pengasuh pondok pesantren Nadhlatul Ulama (NU), Kresek, Kabupaten Tangerang Imaduddin Utsman menilai, salat Jumat tersebut tidak sah karena kurang rukun khutbah.

Immaduddin pun menyarankan agar jamaah yang salat Jumat saat itu untuk melaksanakan qada salat Zuhur.

"Khutbah yang dibaca Menteri Agama itu, setelah saya dengarkan rekamannya, tidak ada baca salawat kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan baca salawat itu salah satu rukun dari lima rukun khutbah. Rukun khotbah itu pertama harus ada hamdalah, kedua harus ada salawat kepada Nabi Muhammad SAW, ketiga harus ada wasiat ketakwaan," ujar Immanuddin, Senin (4/11/2019) seperti dimuat Tangerangnews.com.

Ketiga rukun itu, tambahnya, harus ada dikedua khotbah, baik khotbah pertama maupun kedua. Sementara, rukun keempat harus ada doa untuk orang mukmin pada khotbah kedua, dan kelima harus ada ayat Al Quran yang dibaca di salah satu khutbah.

Sementara, Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengatakan shalat Jumat tersebut batal karena meninggalkan salah satu rukun.

“Khutbah Jumat Fachrul Razi di Istiqlal saya pastikan tidak sah. Karena tidak tidak bershalawat kepada Nabi dalam khutbahnya. Dalam Mazhab Syafi’i dan Hanbali, shalawat Nabi dalam khutbah Jumat adalah rukun. Ditinggalkan, berarti batal. Tak faham dasar-dasar agama kok bisa jadi Menteri Agama?” ungkap Ustaz Maaher dalam akun twitternya, Senin (4/11/2019).

Potongan video khutbah Jumat Menag beredar luas di masyatakat. Pada video itu saat membuka khutbah Menag terlewat membaca shalawat Nabi yang merupakan rukun shalat Jumat.

Baca juga: Menteri Agama Fachrul Razi Foto Bareng Dengan Abu Janda

Dibahas Oleh Warga dan tokoh NU

Mengutip dari laman ngopibareng.id, "Lagi rame bahas Menag jadi Khatib Shalat Jumat di Istiqlal... Di khotbah pertama tidak ada Shalawat," kata Ustad H Zaini Ilyas, pengurus LP Maarif NU Jawa Timur, dalam komentarnya, Sabtu 2 November 2019.

"...dan dampaknya fatal banget, bisa akibatkan shalat Jumat tidak sah, karena khutbah adalah rukun Jumat & wasiat takwa termasuk rukun khutbah, jika rukunnya hilang, maka bangunannya juga hilang," tuturnya.

"Di samping bacaan ayat Al-Qurannya ghair mujawwad (tidak sesuai kaidah tajwid, Red), juga ada rukun yang tidak dilakukan."

Dalam khotbah kedua, pada menit 20, rukun khotbahnya kurang, yang bisa berakibat ketidakabsahan.

Dijelaskan, Rukun Khotbah Jumat:

1) Rukun khotbah yang pertama yaitu memuji Allah di kedua khotbah;

2) Rukun yang kedua adalah membaca sholawat kepada Nabi Muhammad di kedua khotbah;

3) Rukun khotbah Jumat yang ketiga yaitu berwasiat kepada ketakwaan di khutbah kedua; dan

4) Rukun yang keempat yaitu membaca ayat suci Al-Quran pada salah satu, di antara dua khotbah.

Di laman instagram kumparan, warganet justru banyak mendislike video Khutbah Jumat Menag. Pantauan beritaislam.org video tersebut mendapatkan like 190 sedang dislikenya mencapai 406 saat tulisan ini dimuat.

Berikut video Menag Khutbah di Masjid Istiqlal, Menag Tidak Baca Sholawat


Belum ada Komentar untuk "Heboh! Khutbah di Masjid Istiqlal, Menag Tidak Baca Shalawat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini