Ngeri! Golkar Terpapar Komunis China

Golkar Terpapar Komunis China

Oleh : Nasrudin Joha 

Belum lama ini, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto bersama Kepala Polit Biro Hubungan Internasional Partai Komunis China (ID CPC), Song Tao sepakat melanjutkan program pertukaran kader. Hal ini dilakukan untuk melakukan studi banding antar kader partai (21/9).


Selama ini, pertukaran studi berjalan sejak lama antara PKT (Partai Komunis Tiongkok/PKC) dan Partai Golkar sudah berlangsung lama, Golkar mengakui rata-rata bisa mengirim kader ke China 15 orang per tahun. Menurut Airlangga, PKC punya kekuatan di studi pembangunan, di mana studi pembangunan itu mempunyai program untuk kesejahteraan dengan masyarakat.

Masih menurut Airlangga, Program pertukaran kader ini untuk mendalami pelajaran terkait pembangunan dan kesejahteraan. Dia menilai Golkar dan Partai Komunis China sama-sama memiliki concern terkait pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Padahal, komunisme telah jelas diharamkan di negeri ini. Didalam Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, didalamnya juga memuat Larangan tegas Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Secara khusus, pada Pasal 107 e Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang ditandatangani oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada 19 Mei 1999, tegas mengancam Pidana penjara paling lama 15 tahun dijatuhkan untuk mereka yang mendirikan organisasi yang diketahui atau diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya; mereka yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang berasaskan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.

Apa yang dilakukan Golkar yang menjalin kerjasama dengan Partai Komunis China (PKC) ini, jelas memenuhi unsur "mereka yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang berasaskan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya" yang diancam pidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 107e Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kader-kader Golkar yang masih memiliki komitmen dengan NKRI, yang komitmen dengan asas negara Pancasila, yang tak ingin tragedi komunisme tahun 1965 berulang dinegeri ini seharusnya bicara mengenai hal ini. Kongres atau munas Golkar perlu untuk memberikan syarat calon Ketum Golkar haruslah orang yang komitmen dengan Pancasila dan NKRI, dan tegas memerangi ideologi komunisme, marxisme/leninisme.

Nasjo sampai saat ini, menyimpulkan kerjasama Golkar dan PKC ini adalah kebijakan partai, bukan kebijakan individu Airlangga. Jika Golkar bungkam terhadap kebijakan ini, maka jangan salahkan publik jika publik berkesimpulan Golkar adalah antek komunisme.

Lebih jauh, penyidik kepolisian negara Republik Indonesia semestinya segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan tentang adanya upaya pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Golkar, sehubungan dengan kerjasama Golkar dengan PKC ini.

Para begawan Golkar yang peduli terhadap masa depan partai, juga wajib bersuara. Jika semua diam, berarti sepakat terhadap kebijakan pro komunis yang digulirkan Airlangga. Dan dengan demikian, jangan salahkan publik jika kelak muncul adagium baru yang menyatakan "SUARA GOLKAR SUARA KOMUNISME". [].

Posting Komentar untuk "Ngeri! Golkar Terpapar Komunis China"

Banner iklan disini