Kritik Berujung Ancaman, Kebebasan Berpendapat Apa Kabar?



Berita
islam
- Viral kritikan dari seorang Tik Toker bernama Bima alias Bima Yudho Saputro, ia adalah pemilik akun Tik Tok @awbimaxreborn, setelah mengunggah video kritikannya  terhadap kampung halamannya, yang puluhan tahun tapi tetap tidak ada kemajuan karena dugaan pemerintah yang korup.

Dalam beberapa unggahan vidionya, Bima menyampaikan kekecewaan terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai dari persoalan infrastruktur yang bobrok seperti jalanan rusak, proyek Kota Baru Lampung yang mangkrak, tata kelola birokrasi, pertanian hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Akibat dari kritiknya tersebut, Advokat di Lampung, Gindha Ansori Wayka melaporkan ke pihak kepolisian atas tuntutan menyebar berita hoaks tentang Lampung. Dalam keteranganya, Ginda mengatakan alasan pelaporanya adalah penggunaan diksi ‘dajjal’. “Silahkan kritiktapi pilihan katanya (diksinya) harus dipilih agar tidak salah,” kata Ginda. (Republika,15/04/2023).

Berbanding terbalik dari reaksi Ginda dalam merespon video kritikan Bima, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyatakan siap memberikan pendampingan hukum terhadap Bima yang dituntut karena mengkritik Pemprop Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi menjelaskan, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara, wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.

“Kebebasan itu tercantum dalam dalam Pasal 28 dan apasal 28E ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” paparnya.

Sementara, Ketua Aji Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma mengatakan beberapa tahun terakhir, UU ITE memang menjadi celah penguasa untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah, (cnnindonesia, 15/04/2023).

Faktanya, mengutip Detik (16-4-2023), dalam Peraturan Gubernur Lampung No. 38/2022 Pasal 16 bagian (d), Pemprov Lampung hanya menganggarkan dana senilai Rp72,44 miliar untuk pemeliharaan jalan. Padahal, dalam Pasal 8 Pergub yang sama, dijelaskan bahwa anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 provinsi Lampung direncanakan sebesar Rp7,38 triliun.

Artinya, Pemprov Lampung hanya mengalokasikan 0,98% anggaran belanja daerahnya untuk keperluan perbaikan jalan. Itu pun tidak sepenuhnya digunakan untuk pemeliharaan jalan saja, melainkan juga digunakan untuk pemeliharaan jaringan dan irigasi.

Di sisi lain, Pemprov Lampung mengalokasikan sebagian besar anggaran belanjanya untuk keperluan operasional pegawai yang direncanakan senilai Rp2,14 triliun. Artinya, pada 2023, Pemprov Lampung mampu menganggarkan Rp2,14 triliun untuk gaji dan tunjangan PNS-DPRD atau setara 29,05% dari total belanja daerah mereka. Sedangkan dana untuk perbaikan jalan hanya dialokasikan sebanyak Rp72,44 miliar. 

Tentu ini angka yang sangat timpang. Anggaran untuk sarana publik, minim. Sementara itu, anggaran tunjangan pegawai dan anggota DPRD, lebih besar. Apakah kepentingan pejabat lebih utama ketimbang kebutuhan warga?

Kritik menurut Islam
Bagi mereka yang memiliki pikiran jernih dan nurani yang bersih, tentu tidak akan berkompromi dengan kezaliman. Mereka juga tidak akan suka jika kekuasaan disalahgunakan. Kritik adalah tanda rakyat peduli pada negeri ini. Penguasa yang diberi amanah menjalankan roda pemerintahan semestinya berbesar hati menerima kritik rakyat. 

Penguasa diberi mandat melakukan pelayanan pada urusan rakyat, bukan pihak yang minta dilayani rakyat. Artinya, jika pemerintah berbuat salah, ada hak rakyat mengkritik dan meluruskannya.

Islam mengajarkan aktivitas muhasabah (mengoreksi kesalahan) sesama muslim. Pahalanya besar di sisi Allah Taala. Kritik atau muhasabah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang terwujud dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar. Aktivitas  inilah yang menjadikan umat Islam mendapat gelar umat terbaik. 

Aktivitas amar makruf nahi mungkar yang terbesar ialah mengoreksi kebijakan penguasa yang zalim terhadap rakyatnya. Sebagaimana sabda Nabi saw., “Sebaik-baik jihad ialah berkata yang benar di hadapan penguasa yang zalim atau pemimpin yang zalim.” (HR Abu Dawub, Tirmidzi dan Ibnu Majah). 

Pemimpin dalam Islam tidak antikritik. Rakyat boleh mengkritik penguasa secara langsung sebagaimana kisah seorang perempuan yang mengkritik kebijakan Khalifah Umar bin Khaththab ra. terkait pembatasan mahar bagi perempuan. 

Rakyat juga bebas menyampaikan pendapat dan keluhannya kepada Majelis Umat, yakni bagian dari struktur negara Khilafah yang mewadahi aspirasi rakyat serta tempat khalifah meminta nasihat dalam berbagai urusan. Kewenangan Majelis Umat terbatas pada mengoreksi kebijakan penguasa, mengontrol jalannya pemerintahan, dan memberi masukan pada penguasa serta pejabat negara.

Islam memberikan keteladanan pada seorang pemimpin dalam menanggapi kritik atas kebijakannya. Tengoklah sikap Khalifah Umar yang lebih senang dikritik daripada dipuji. Beliau mengatakan, “Jika kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, luruskan aku walaupun dengan pedang.” Begitu pula dengan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang legawa menerima kritik dari putranya sendiri lantaran ingin beristirahat sejenak sementara masih banyak urusan rakyat menanti untuk diurus. 

Dalam Khilafah, kebebasan rakyat mengkritik penguasa tecermin dalam  kisah aduan rakyat terhadap Gubernur Mesir, Amr bin ‘Ash. Kala itu, ia diadukan kepada Khalifah Umar karena hukuman yang diberikan Amr kepada putra Khalifah, yaitu Abdurrahman dan temannya, tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Khilafah sangat terbuka dengan kritik dan aduan dari rakyatnya. Dengan kritiklah penguasa bisa selamat dari sikap zalim dan mungkar. Dengan muhasabah, penguasa akan bersikap mawas diri karena menyadari setiap kebijakannya pasti berdampak bagi rakyat yang dipimpinnya. Begitu juga dengan beratnya beban amanah yang harus ia pertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. kelak di akhirat. (muslimahnews)

[beritaislam.org]

Belum ada Komentar untuk "Kritik Berujung Ancaman, Kebebasan Berpendapat Apa Kabar?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini