PDIP Dukung Jokowi Soal Pulang Kampung Beda dengan Mudik, Cuitan Lama Fadjroel Rahman Bikin Kaget


Beritaislam - Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Lasarus, mengemukakan pendapat soal istilah mudik dan pulang kampung. Menurut dia, kedua istilah ini memiliki makna yang berlainan meski sama-sama berarti melakukan perjalanan ke kampung halaman.

"Mudik itu (pulang) dalam arti hari libur keagamaan atau libur panjang lainnya," ujar Lasarus, Kamis, 23 April 2020, seperti dilansir Tempo.co.

Sedangkan pulang kampung memiliki makna pulang karena alasan sosial-ekonomi. Orang yang pulang kampung, kata politikus PDIP dari Kalbar tersebut, dalam kondisi saat ini bisa diartikan pulang karena kehilangan pekerjaan. Artinya bukan pulang dalam rangka liburan.


Perbedaan istilah mudik dan pulang kampung tersebut sebelumnya diungkapkan Jokowi dalam wawancara bersama Najwa Shibah yang disiarkan Trans7 pada Rabu, 22 April 2020. Dalam tayangan itu, Jokowi mengatakan mudik merupakan pergerakan orang ke kampung yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Kalau yang namanya pulang kampung itu bekerja di Jakarta, tetapi anak-istrinya ada di kampung," kata Jokowi.

Dalam acara tersebut, Jokowi mengatakan pulang kampung dilakukan oleh orang-orang yang bekerja di Jakarta namun memutuskan kembali ke kampung karena tak ada pekerjaan.

Padahal, seperti dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mudik memiliki pengertian pulang ke kampung halaman.

Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Presiden Jokowi juga menggunakan istilah "mudik" dan "pulang kampung" untuk arti yang sama. [portal-islam.id]


Warganet banyakyang mengupload lgi cuitan lama Fadjroel Rahman sebelum PDIP berkuasa

Cuitan Lama Fadjroel Rahman Bikin Kaget Pidato Sampah penguasa kebenaran



[beritaislam.org]

Belum ada Komentar untuk "PDIP Dukung Jokowi Soal Pulang Kampung Beda dengan Mudik, Cuitan Lama Fadjroel Rahman Bikin Kaget"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini