Pakar Hukum: Stafsus Jokowi (Andi Taufan Garuda Putra) Bisa Dipidana 20 Thn atau Hukuman Mati

Pakar Hukum: Stafsus Jokowi Bisa Dipidana 20 Thn atau Hukuman Mati

Beritaislam - Pakar Hukum Feri Amsari mengkritisi Stafsus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati camat untuk mendukung perusahaannya menangani Covid-19. Feri menilai, hal tersebut bagian dari korupsi dan hukumannya berat.

"Itu bagian korupsi loh, dan kalau dilakukan di tengah bencana, ancamannya bisa 20 tahun atau (hukuman) mati karena dianggap memanfaat keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas," ujar Feri lewat pesan singkat, Selasa (14/4/2020), seperti dilansir merdeka.com.

Feri menuturkan, staf khusus presiden tidak punya kewenangan untuk menentukan pihak yang memberikan layanan jasa.


Dia menilai, hal tersebut bernuansa konflik kepentingan yang tinggi. Sebab, staf khusus presiden tersebut adalah pendiri perusahaan pemenang.

"Pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender bukan penunjukan langsung," ucapnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra mengirim surat--berkop Sekretariat Kabinet-- kepada camat di seluruh wilayah Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menanggulangi Covid-19.

Andi Taufan Garuda Putra
Surat Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda Putra


Dalam salinan surat yang beredar luas, program bertajuk Kerja Sama Sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 itu akan dijalankan untuk area Jawa, Sulawesi dan Sumatra.

Taufan sendiri merupakan CEO PT Amartha.

Akibat kecaman luas, Andi Taufan akhirnya meminta maaf.

Apakah permintaan cukup? Kalau cukup minta maaf buat apa ada pengadilan dan penjara? [portal-islam]

Stafsus Jokowi CEO PT Amartha



[beritaislam.org]

Belum ada Komentar untuk "Pakar Hukum: Stafsus Jokowi (Andi Taufan Garuda Putra) Bisa Dipidana 20 Thn atau Hukuman Mati"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini