Tak Libatkan DPR Soal Kenaikan Gas Melon, Pemerintah Dinilai Telah Melanggar UU

Tak Libatkan DPR Soal Kenaikan Gas Melon, Pemerintah Dinilai Telah Melanggar UU

Beritaislam - Pemerintah melalui Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto pada Selasa lalu (14/01/2020) menyampaikan rencananya untuk tidak lagi menyubsidi gas elpiji 3 kg pada semester II tahun ini.

Subsidi tidak lagi diberikan pada tabung, namun langsung diberikan pada masyarakat yang berhak. Setelah subsidi dicabut, harga gas akan disesuaikan dengan harga pasar.


Meski rencana itu belum ditetapkan pemerintah, namun di beberapa wilayah Indonesia telah merasakan kenaikan harga gas melon atau elpiji 3 kg. Kenaikan itu seharga 5 ribu sampai 10 ribu, semula 20 ribu sekarang sampai 25 - 30 ribu.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerinda, Andre Rosiade, meminta pemerintah memperhitungkan secara cermat tentang kenaikan gas elpiji 3 kg, ia mengungkapkan pembahasan terkait pengaturan ulang atas pemberian subsidi harus melibatkan banyak pemikiran dan instansi termasuk DPR.

“Kami memahami pemerintah berusaha terus menekan angka subsidi di APBN kita agar lebih seimbang dan lebih tepat sasaran di samping dana pengalihan subsidi itu digunakan untuk sektor lebih produktif. Namun, pembahasan terkait pengaturan ulang atas pemberian subsidi harus melibatkan banyak pemikiran dan instansi termasuk DPR,” kata Andre, di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2020).

Andre mengatakan kesepakatan subsidi gas 3 kg ini sudah disahkan bersama di rapat paripurna, oleh karena itu pemerintah tidak bisa secara sepihak mengubahnya.

“Pemerintah dan DPR telah menyepakati anggaran subsidi gas 3 kg dan sudah disahkan bersama di rapat paripurna. Karena itu pemerintah tidak bisa secara sepihak mengubahnya karena itu berpotensi melanggar undang-undang,” ucap Andre.

“Kami mendesak pimpinan sidang untuk mengirim surat ke pemerintah agar rencana pengalihan subsidi itu tidak diteruskan atau dibatalkan saja,” lanjutnya.

Politikus Partai Gerindra ini menyinggung bahwa kebijakan yang berdampak ekonomi sosial harus diperhitungkan secara cermat, dan pemerintah diminta menghentikan wacana ini terlebihdahulu.

“Sebab kebijakan yang akan diputuskan apalagi berdampak ekonomi sosial rakyat harus diperhitungkan secara cermat. Pemerintah harus menghentikan wacana ini dulu, Pemerintah harus menghentikan wacana ini dulu,” tandasnya. (Al)

Sumber: teropongsenayan.com

[news.beritaislam.org]

Belum ada Komentar untuk "Tak Libatkan DPR Soal Kenaikan Gas Melon, Pemerintah Dinilai Telah Melanggar UU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini