Anakku, Jangan Malu Jika Ayahmu Dipenjara Karena Menyampaikan Kebenaran, Malulah Kalian Jika Ayahmu Diborgol Dengan Baju Orange

Jangan Malu Jika Ayahmu Dipenjara Karena Menyampaikan Kebenaran

Beritaislam - istriku... anakku, kalian jangan malu jika ayahmu ini dipenjara karena menyampaikan kebenaran, amar makruf nahi mungkar, demi Allah jangan malu kalian, Kalian boleh malu jika ayahmu ini dipenjara gara2 pakai rompi orange kpk karena korupsi [GUS NUR]

Itulah sekelumit ucapan Sugi Nur Raharjo atau Gus Nur dalam ceramahnya yang diunggah di youtube.


Seperti lagi ramai diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan langsung ditahan oleh KPK.

Wahyu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 01.20 WIB. Ia keluar dengan mengenakan rompi oranye serta diborgol.

Saat keluar, Wahyu menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan jajaran KPU atas kasus yang menjeratnya.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU. Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," kata Wahyu di lokasi, Jumat (10/1) dini hari.

"Insyallah sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," tuturnya.

Ketika ditanya mengenai keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus ini, Wahyu enggan berkomentar. Ia juga tak berkomentar ketika ditanya dari mana sumber uang yang diterima.

Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, mengatakan Wahyu akan ditahan untuk 20 hari pertama. Termasuk tiga orang tersangka lainnya yakni Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu; Saeful pihak swasta; dan Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP.

"Wahyu (ditahan di Rutan POM) Guntur, Agustiani Tio (ditahan di rutan) K4, dan Saiful di rutan C1," kata Ali saat dikonfirmasi.

Di antara ketiga tersangka, Harun masih buron. KPK mengimbau Harun untuk segera menyerahkan diri.

Sebelumnya, Wahyu ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (8/1) siang. Wahyu di-OTT dalam pesawat Batik Air tujuan Tanjung Pandan, Bangka Belitung. Ia hendak menuju Tanjung Pandan untuk keperluan tugas. Dalam rangkaian OTT itu, Wahyu ditangkap bersama 7 orang lain. Namun hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

[news.beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Anakku, Jangan Malu Jika Ayahmu Dipenjara Karena Menyampaikan Kebenaran, Malulah Kalian Jika Ayahmu Diborgol Dengan Baju Orange"

Banner iklan disini