SEPILIS HARAM Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme sebagai Anak Kandung Demokrasi

Sekulerisme

Oleh : Ahmad Sastra 

Ideologi demokrasi berasal dari filsafat Barat. Ciri khas ideologi  ini adalah secara berlebihan  memuja kebebasan dan HAM. Dari kebebasan inilah lahir pemikiran turunannya seperti sekulerisme, pluralisme dan liberalisme (sepilis). Karena bahaya dan kesesatannya, maka paham sekulerisme, liberalisme dan pluralisme agama sejak tahun 2005 telah diharamkan melalui keputusan fatwa MUI Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005.


Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedang agama yang lain salah. Paham pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

Mengapa pluralisme haram, karena berdimensi teologis. Sementara pluralitas tidak haram, sebab berdimensi sosiologis. Di Indonesia secara faktual adalah negeri pluralitas  dimana ada keragaman sosial yang tidak mungkin ditolak. Maka, pluralisme menjadi haram, sementara pluralitas adalah sebuah fakta sosiologis.

Pluralisme yang berdimensi teologis jelas haram karena bertentangan dengan nash Al Qur’an sebagai firman Allah : Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi (QS Ali Imran : 85).

Pluralisme juga bertentangan dengan ayat berikut : Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah, maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. (QS Ali Imran : 19).

Terkait toleransi dalam makna menghargai keragaman agama, maka Islam adalah satu-satunya agama yang jelas di ajarkan dalam Kitab Sucinya bahwa seorang muslim memiliki prinsip agamaku agamaku agamamu agamamu dan tidak ada paksaan dalam beragama. Meski dalam Islam, murtad itu haram hukumnya. Hanya Islam yang memiliki sikap toleransi yang tegas dan jelas. Namun mengakui kebenaran agama lain jelas diharamkan dalam Islam. Maka pluralisme yang berdimensi teologis jelas haram dalam Islam.

Sementara paham liberalisme adalah memahami nash-nash (Al Qur’an dan Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran saja. Definisi ini kini justru dikembangkan oleh orang-orang liberal dalam bentuk tafsir hermeneutika yang cenderung ngawur dan akal-akalan, semau nafsunya sendiri.

Liberalisme dan hermeneutika dengan demikian hukumnya haram. Maka jika ada orang-orang yang mengusung liberalisme agama dengan penafsiran ngawur dan akal-akalan, maka mereka adalah gerombolan yang haram juga. Kenapa gerombolan haram ?. Sebab dengan otak liberalnya, mereka selalu amar munkar dan nahi ma’ruf, mempropagandakan kesesatan dan melarang kebaikan.

Adapun paham sekulerisme adalah paham yang memisahkan urusan dunia dari agama. Fungsi agama hanya ditaruh dalam ranah private hubungan manusia dengan tuhannya. Sementara urusan hubungan sesama manusia diatur dengan bersadarkan kesepakatan sosial.

Karena itu fatwa MUI 2005 dalam ketentuan hukum mengambil keputusan : 1). Pluralisme, sekulerisme, dan liberalisme agama adalah bertentangan dengan ajaran Islam. 2) Umat Islam haram mengikuti paham Sepilis agama. 3). Dalam masalah aqidah dan ibadah haram hukumnya mencampuradukkan dengan ajaran agama lain dan umat harus bersikap eksklusif. 4). Dalam pergaulan masyarakat (sosiologis), umat Islam harus bersikap inklusif dalam arti bergaul secara sosial asal tidak saling merugikan. 

Namun persoalannya yang kini justru sedang marak berkembang di negeri ini adalah ketiga paham tersebut. Ketiganya disponsori oleh Barat untuk terus dipropagandakan kepada kaum muslimin di Indonesia. Bahkan kini paham haram ini telah menyasar kepada ranah politik, pendidikan, budaya, ekonomi, dan aspek lainnya.

Lihatlah pesta politik demokrasi yang isinya adalah sebuah pesta antar partai yang mengusung sekulerisme, pluralisme dan liberalisme. Atas nama nasionalisme, biasanya partai-partai sekuler selalu mengkampanyekan sekulerisme, liberalisme dan pluralisme ini, padahal telah diharamkan oleh MUI. Maka umat Islampun haram hukumnya memilih dan mendukung partai sekuler nasionalis. 

Dengan menggunakan gerbong demokrasi yang memuja kebebasan dan HAM, ketiga paham haram ini justru makin mendapat legitimasi oleh negara. Lebih ironis lagi, paham yang haram justru dibolehkan, namun tauhid justru dilarang. Bendera pelangi LGBT diperbolehkan, sementara bendera tauhid justru dilarang dan dituduh radikal. Padahal bendera tauhid adalah bendera yang ada sejak zaman Rasulullah.

Inilah ironi negeri demokrasi, selalu mempropagandakan keharaman dan menghadang kebaikan Islam. Demokrasi seolah berkata bahwa di Indonesia apa aja boleh yang penting bukan Islam. Demokrasi adalah ideology setan yang diimpor dari Barat yang sekuler. Maka wajar jika sekulerisme diharamkan oleh MUI. Sementara sekulerisme adalah anak kandung demokrasi. Jika anaknya haram, maka induknya juga lebih haram lagi.

Maka, saya menghimbau kepada seluruh kaum muslimin di Indonesia, segera tinggalkan dan campakkan seluruh partai sekuler nasionalis yang ada. Pilihlah untuk istiqomah memperjuangkan hizbullah demi izzil Islam wal muslimin. Tetaplah istiqomah menolong agama Allah, agar Allah juga menolong kita dengan kemenangan Islam. Di dunia ini hanya ada dua partai, partai Allah (hizbullah) dan partai setan (hizbus syaithon).

[AhmadSastra,KotaHujan,12/08/19 : 19.00 WIB]

Belum ada Komentar untuk "SEPILIS HARAM Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme sebagai Anak Kandung Demokrasi "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini