Ini Dasar Hukum Abu Janda Layak Diadili

Abu Janda dan istrinya

ABU JANDA LAYAK DIADILI

Abu Janda "terjebak sendiri" dengan pernyataannya :

"JANGAN LAGI BILANG TERORISME TIDAK PUNYA AGAMA, AGAMA TERORISME ITU ISLAM"


Dalam hal ini, si Abu Janda telah menodai Agama Islam dengan menyatakan bahwa agama terorisme adalah Islam. Pasal 156 a KUHP sudah pantas dikenakan.

Jadi jelas dan terang benderang bahkan layak untuk diadili si Abu Janda ini. Yang juga patut dipertanyakan adalah soal keagamaannya si Abu Janda karena telah berani menyatakan "Agama Terorisme Adalah Islam" pernyataan yang bukan saja menodai seluruh umat Islam, Tetapi juga sangat sangat menyakiti hati seluruh umat islam.

Tolong kepada Divisi Humas Polri Agar Bisa Mengusut Tuntas Orang Orang yang berusaha memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa indonesia.

Baca selengkapnya >>>

Au janda harus di adili



Posting Komentar untuk "Ini Dasar Hukum Abu Janda Layak Diadili"

Banner iklan disini