Masuk Masjid Pakai Sepatu Saat Tangani Demo, 2 Polisi Ditahan 14 Hari

Masuk Masjid Pakai Sepatu Saat Tangani Dem

Dua polisi di Makassar, Sulsel, yang mengejar mahasiswa ke dalam masjid tanpa membuka sepatu telah ditahan. Keduanya dijatuhi sanksi disiplin berupa penahanan selama 14 hari.

"Polisi mengejar mahasiswa yang melempar petugas, anggota ini masuk ke masjid. Yang bersangkutan sudah dikenai sanksi, dia ditahan 14 hari," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis (3/10/2019).


Menurut Dicky, polisi yang terkena sanksi itu hanya dua orang sebagaimana dalam rekaman video yang viral. Dicky juga menegaskan sanksi ini bersifat sanksi disiplin.

"Kalau menurut keterangan dari Propam (Polda Sulsel) 2 orang, itu sudah (sanksi) disiplin," sebut Dicky.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman C Sirait sebelumnya menjelaskan, kasus ini ditangani secara komprehensif dengan tetap meminta keterangan polisi terkait.

"Karena terungkap dan tertangkapnya itu berdasarkan rekaman handphone, tidak serta-merta dua (disidang), satu-satu, sesuai adegan gambar," sebut Hotman belum lama ini.

"Kemudian dari bersangkutan juga sudah minta maaf, siap menanggung risiko, saat ini dalam pengamanan, yang satu sudah disidang dan sudah ditaruh di tempat khusus," imbuhnya.

Aksi polisi masuk masjid menggunakan sepatu saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa di Kota Makassar itu terjadi pada Selasa (24/9). Menurut imam Masjid Syuhada 45, Rusman, peristiwa itu terjadi pada pukul 13.00-14.00 Wita. Saat itu, Rusman sedang berada dalam salah satu ruangan di masjid dan kemudian mendengar teriakan dari para mahasiswi.

"Selesai salat berjemaah itu saya ganti pakaian di ruangan saya. Lalu cukup lama kemudian saya dengar kepanikan jadi saya keluar. Mahasiswi itu pada minta perlindungan kepada saya jadi saya keluar temui satpam," kata Rusman, Rabu (25/9). [dt]

Belum ada Komentar untuk "Masuk Masjid Pakai Sepatu Saat Tangani Demo, 2 Polisi Ditahan 14 Hari"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini