Polemik Sistem Zonasi Sekolah Adalah Buah Pahit Politik Cuci Tangan!

Zonasi Sekolah


POLEMIK SISTEM ZONASI BUAH PAHIT POLITIK CUCI TANGAN

Oleh: Endiyah Puji Tristanti, S.Si (Penulis dan Pemerhati Politik Islam)

Masalah sistem zonasi yang hari ini menuai polemik tidak akan terjadi seandainya negara mau mengambil sistem pendidikan Islam beserta sistem politiknya.


Bila negara dan pemerintah bertahan menerapkan sistem pendidikan sekuler, sistem ekonomi kapitalisme serta politik 'cuci tangan' pasti pendidikan ideal mustahil diwujudkan. Seabrek masalah akan terus menerus bermunculan, pastinya memakan korban dari pihak masyarakat.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisili masing-masing.

Pakar pendidikan Itje Chodidjah menilai dengan penerapan skema zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan membuka akses bagi semua peserta didik secara demokratis untuk mengeyam pendidikan di sekolah negeri. Ia mengharapkan pemerintah segera melaksanakan pemerataan kualitas pendidikan, baik itu dari aspek sarana prasarana maupun kualitas tenaga pendidiknya.

Sementara Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Satriwan Salim menilai ada empat masalah sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB 2018.

Pertama, masalah berupa munculnya jalur SKTM. Padahal pasal 16 ayat 1 sampai 6 Pemendikbud Nomor 14 Tahun 2018 [tentang PPDB] tidak ada istilah "Jalur SKTM".

Kedua, berkaitan dengan perpindahan tempat tinggal tiba-tiba dengan menumpang nama di Kartu Keluarga kerabat. Dengan kata lain, sistem zonasi bisa dikelabui.

Ketiga, berkaitan dengan kewajiban menerima 90 persen calon siswa yang tinggal di lokasi dekat sekolah. Di lapangan hal ini membuat sekolah yang jauh dari konsentrasi pemukiman warga biasanya ada di pusat kota sepi peminat. Keempat, ada sekolah yang kelebihan peminat karena berada di zona padat.

Lebih lagi, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan selama dua tahun terakhir terdapat 9 permasalahan utama yang mempengaruhi penerapan PPDB sistem zonasi. Artinya sistem zonasi yang sedianya dimaksudkan untuk mengeliminasi 'kastanisasi' pendidikan demi mewujudkan pemerataan pendidikan justru penerapannya menimbulkan masalah-masalah baru.

Sistem zonasi menuai masalah!

Sesungguhnya problem seputar pendidikan di negeri ini beragam. Ada problem mendasar terkait kurikulum pendidikan yang sekuleristik, juga problem pemerataan pembangunan bidang infrastruktur dan suprastruktur pendidikan.

Sistem zonasi hanyalah dampak sekaligus upaya tambal sulam terhadap akar masalah pendidikan. Ringkasnya  yang diperlukan saat ini adalah memperbaiki paradigma pendidikan dan implementasinya.

Dengan demikian penyelesaian masalah pendidikan di negeri ini tidak boleh tidak sangat bergantung pada bagaimana negara berfungsi dan sejauhmana pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan bertanggung jawab penuh memberikan jaminan pemenuhan hajat publik berupa pendidikan.

Negara dan pemerintah dituntut full service menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Untuk apa punya negara dan pemerintah jika hanya bisa menjalankan politik 'cuci tangan'.

Mengadopsi kurikulum pendidikan yang sahih itu tanggung jawab negara. Mencetak tenaga pendidik yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, infrastruktur penunjang yang memudahkan akses masyarakat, bahkan sistem pembiayaan penuh menjadi tanggung jawab negara alias 'sekolah nol pungutan'.

Semua itu membutuhkan politik pendidikan dengan paradigma baru sebagai alternatif yakni politik pendidikan Islam yang menggantikan politik pendidikan kapitalisme yang berasaskan sekulerisme. Goal setting pendidikan Islam adalah mencetak generasi berkepribadian Islam dan mumpuni menghadapi perkembangan zaman. Pemikiran dan perasaan peserta didik tidak boleh diganggu oleh mahalnya dan sulitnya mengenyam sarana pendidikan.

Dalam sistem Islam negara adalah pihak yang secara langsung mengemban tugas memenuhi segala kebutuhan pendidikan masyarakat.

Sedangkan pemerintah merupakan pihak yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan peran negara sebagai penjamin pendidikan. Sebab pemerintah adalah raa'in (penggembala) yang mengurusi urusan rakyat.

Ketika sekolah berkualitas jelas butuh biaya tinggi, maka mustahil ada pendidikan berkualitas terbaik dengan biaya murah.

Pertanyaannya siapa pihak yang wajib menanggung seluruh pembiayaan yang besar itu? Islam memberikan solusi tanpa menyisakan masalah.

Islam mengharuskan negara mengadopsi sistem anggaran Baitul Maal, di mana seluruh kebutuhan pendidikan pembiayaannya diambil dari pos-pos pendapatan Baitul Maal.

Berapapun biaya yang harus dikeluarkan negara wajib menyediakan tanpa ada pembatasan prosentase anggaran.

Semua sekolah di setiap level pendidikan mulai pendidikan dasar sampai perguruan tinggi bertaraf rahmatan lil alamin.

Tidak ada konsep sekolah favorit, guru favorit, semua memiliki kualitas yang terstandarisasi sama.

Bilapun ada sekolah yang banyak diminati masyarakat bukan bermakna sekolah yang lain berkualitas rendah atau sekolah pinggiran.

Masyarakat tidak perlu bingung berebut sekolah dan takut tidak memperoleh sekolah berkualitas. Jumlah sekolah atau daya tampung sekolah akan terus ditambah seiring bertambahnya jumlah penduduk yang membutuhkan pendidikan.

Secara alami masyarakat akan memilih sekolah yang paling dekat dengan domisilinya tanpa perlu dibuat peraturan khusus dengan sebutan sistem zonasi.
Meski demikian tetap tidak dilarang masyarakat memilih sekolah yang jauh dari tempat domisili semata menginginkan bidang khusus yang dikehendaki.

Seperti ingin menjadi tenaga ahli kesehatan masyarakat akan memilih sekolah yang menunjang bidang tersebut. Bagi yang ingin menjadi pakar nuklir boleh memilih sekolah yang berorientasi mencetak kepakarannya, demikian seterusnya.

Jadi negara dan pemerintahan Islam mengambil filosofi 'tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah' dalam pemenuhan hajat publik. Negara hadir untuk melayani bukan mengumpulkan 'sedekah' dari masyarakat. Dengan kembali pada sistem dan politik pendidikan Islam, selamat tinggal sistem zonasi. Insya Allah!



Posting Komentar untuk "Polemik Sistem Zonasi Sekolah Adalah Buah Pahit Politik Cuci Tangan!"

Banner iklan disini