Abu Janda Bisa DIJEMPUT PAKSA, 'Ternyata nyalimu tak setebal kumis lelemu '

Foto Abu Janda di Mekkah

Beritaislam - Pagi ini tanggar #AbuJandaPengecut menjadi trending topik di twitter. Hal ini karena Abu Janda mangkir atas panggilan Bareskrim Polri mengenai laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Abu Janda atau Permadi Aktivis.

"Ternyata nyalimu tak setebal kumis lelemu " tulis akun twitter Nadine Oliv

"Kalau di panggil polisi karena kritik Penguasa pasti di bilang itu Aktivis.
Jika dipanggil polisi karena Penistaan Agama, wadduuuuh....rasanya tidak terhormat buangets...rasanya tidak beradab diri ini...Wajah menangis kencang

#AbuJandaPengecut". tulis akun @Namaku_Anisa


"Wahai saudaraku

Jika agamamu diperolok-olok, difitnah, dicaci, lalu kau hanya diam, ganti saja bajumu dgn kain kafan!!

Sebab kehilangan ghirah sama dgn MATI!!

Dan ternyata Punggung tangan dengan jari telunjuk mengarah ke bawah
#AbuJandaPengecut
#AbuJandaPengecut" kata pemilik akun @VADUKA__KOLAK

Permadi Arya mungkin hanya garang di sosial media dengan segala narasi yang dinilai netizen sebagai upaya mengadu domba.

Namun, saat dilakukan pemanggilan oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Permadi atau yang dikenal dengan Abu Janda tak penuhi panggilan polisi.

“Belum datang ke Bareskrim, info dari siber belum datang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).

Sebagaimana diatur dalam pasa 112 KUHP, jika pemanggilan pertama seseorang tak memenuhi panggilan alias mangkir, maka dalam jangka waktu seminggu kemudian polisi melayangkan surat panggilan kedua.

Seperti dikutip dari rmol.id, apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, untuk memenuhi panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa atau jemput paksa bagi pihak yang dipanggil tersebut.

Baca: ABU JANDA PENGECUT! Cuma Grang di Medsos, Mangkir Panggilan Bareskrim




[beritaislam.org]

Posting Komentar untuk "Abu Janda Bisa DIJEMPUT PAKSA, 'Ternyata nyalimu tak setebal kumis lelemu '"

Banner iklan disini