Tak Tahan Kena Tipu Yusuf Mansur, Wanita Ini Ajukan Gugatan Perdata

Perempuan Kena Tipu Yusuf Mansur

Beritaislam - Sejumlah program dan bisnis yang dijalankan oleh Ustaz Yusuf Mansur diduga bernuansa penipuan. Sebab, tak sedikit korban yang merasa tertipu ketika bergabung ke bisnis Yusuf Mansur. Salah satu korbannya adalah Hilwa Humaira, warga Sidoarjo yang pernah bekerja di Hong Kong.

Hilwa mengaku pernah menjadi star leader internasional dan marketing executive dari lini usaha yang dijanjikan Yusuf Mansur. Menurutnya, modus operasinya bermacam-macam. Ia bertugas mencari member. Total kerugian diakuinya mencapai Rp 17 juta, ditambah biaya lain yang jumlahnya tak kalah besar.


“Saat menjadi star leader mendapatkan smart phone seharga Rp 1 juta dan saya tidak bisa ambil karena biaya ngirim mahal dari Indonesia ke Hong Kong,” kata Hilwa dikutip Kantor Berita RMOLJatim, dalam peluncuran buku "Yusuf Mansur Obong" di Jl Gayungsari, Surabaya, Selasa (18/2).

Menurut Hilwa, para TKW yang menjadi member juga ditarik sedekah bulanan dengan janji anak-anak mereka bisa masuk ponpes tanpa biaya.

“Namun ternyata saat masuk pondok semua berbayar mahal,” katanya.

Selain itu, Hilwa juga tergiur investasi proyek Condotel Moya Vidi dan lini usaha wisata umroh dan haji. Setiap sertifikat harus ditebus seharga Rp 2,7 juta.

Atas kerugian yang dialaminya, Helwa mengaku lelah. Namun dia akan terus berjuang mencari keadilan.

“Total kerugian di atas Rp 50 juta, saya tidak tahu teman-teman saya,” ungkapnya.

Merasa menjadi korban penipuan, Hilwa mencoba melakukan somasi ke Yusuf Mansur tapi tidak direspons. Sekarang dia akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, sambil menunggu respons teman-temannya sesama korban.

“Saya ini segera diakhiri. Saya sudah capek, sudah banyak mengeluarkan biaya dan lelah,” demikian Hilwa [rm]

[beritaislam.org]

Belum ada Komentar untuk "Tak Tahan Kena Tipu Yusuf Mansur, Wanita Ini Ajukan Gugatan Perdata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini