Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara terkait kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) kemarin.
Novel meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.
“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit,” kata Novel melalui akunnya di Twitter, Selasa (9/2).
Menurut Novel, mengapa orang sakit dipaksa ditahan. Harusnya, polisi memberikan izin Maheer untuk dirawat di rumah sakit saat kondisi kesehatanya menurun.
“Aparat jangan keterlaluanlah..Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho,” kata dia.
Sebelumnya, Ustadz Maheer meninggal dunia pada Senin (8/2).Mabes Polri sendiri mengklarifikasi seputar meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, perkara Ustadz Maaher kini sejatinya sudah tahap dua atau sudah diserahkan ke kejaksaan.
Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluanlah..
Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..https://t.co/VkCUeV5pTf— novel baswedan (@nazaqistsha) February 8, 2021