Senin, Januari 18, 2021
Beritaislam.org
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • ISLAM
    • AL-QUR’AN
    • FIQIH
    • DO’A
    • HADITS
    • HUKUM ISLAM
    • AYAT
    • AKHLAQ
  • POLITIK
  • BERITA
    • BERITA NASIONAL
    • BERITA INTERNASIONAL
  • SHOLAWAT
  • OPINI
  • ARTIKEL
    • CATATAN
    • MUTIARA HIKMAH
  • PENDIDIKAN
  • SYIIR
  • BIODATA
  • SOSIAL MEDIA
  • GADGET
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Berita Islam
No Result
View All Result
Home POLITIK

Menag Yaqut: Tak Perpanjang SKT Kemendagri, Secara Normatif Organisasi FPI Tidak Ada

beritaislam.org by beritaislam.org
26 Desember 2020
in POLITIK
2 min read
0
Yaqut Qoumas
Share on Facebook

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga menurut Menag, secara normatif organisasi FPI tidak ada.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat (25/12/2020).

“Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoax, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri,” kata menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini. “Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini nggak ada. Organisasinya secara hukum nggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ katanya.

Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan telegram tersebut tidak jelas. Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

Baca Juga

Cie.. Anies Baswedan Pamer Penghargaan di Medsos, Politisi PDIP Langsung Bereaksi Keras

Rizal Ramli: ‘Hantu Islam Politik’ Hanya Balon Halusinasi untuk Perkuat Cengkraman Oligarki

Tahun 2021 Pemerintah Masifkan Polisi Siber, Mahfud: Dalam Sekian Menit Pelaku Ditangkap

Ferdinand Sebut Gurun Sahara di Arab, Geisz Chalifah: Di Afrika Goblog!

“Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong,” kata Aziz ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/12/2020).

Sekadar informasi, dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas. Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya. (*)

Tags: FPIKemendagriMenagYaqut Cholil Qoumas
Share28Tweet17SendPin7ShareShare5Share
Banner iklan disini

Berita Menarik Lainnya

Anies Baswedan

Cie.. Anies Baswedan Pamer Penghargaan di Medsos, Politisi PDIP Langsung Bereaksi Keras

28 Desember 2020
Rizal Ramli

Rizal Ramli: ‘Hantu Islam Politik’ Hanya Balon Halusinasi untuk Perkuat Cengkraman Oligarki

27 Desember 2020
mahfud md

Tahun 2021 Pemerintah Masifkan Polisi Siber, Mahfud: Dalam Sekian Menit Pelaku Ditangkap

27 Desember 2020
Geisz Chalifah Ferdinand Hutahaen

Ferdinand Sebut Gurun Sahara di Arab, Geisz Chalifah: Di Afrika Goblog!

27 Desember 2020

BERITAISLAM.ORG

Follow us

  • Beranda
  • About
  • Disclaimer
  • Term Of Service
  • Contact

© 2020 Berita Islam

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA INTERNASIONAL
  • OPINI
  • SHOLAWAT
  • ISLAM
  • TOKOH
  • INFO PENTING
  • LIRIK
  • HADITS
  • INSPIRASI
  • TSAQOFAH
  • DO’A
  • SIRAH
  • BISNIS
  • KESEHATAN
  • CEK FAKTA

© 2020 Berita Islam