Senin, Januari 18, 2021
Beritaislam.org
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • ISLAM
    • AL-QUR’AN
    • FIQIH
    • DO’A
    • HADITS
    • HUKUM ISLAM
    • AYAT
    • AKHLAQ
  • POLITIK
  • BERITA
    • BERITA NASIONAL
    • BERITA INTERNASIONAL
  • SHOLAWAT
  • OPINI
  • ARTIKEL
    • CATATAN
    • MUTIARA HIKMAH
  • PENDIDIKAN
  • SYIIR
  • BIODATA
  • SOSIAL MEDIA
  • GADGET
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Berita Islam
No Result
View All Result
Home BERITA BERITA NASIONAL

Kasus HRS Bukan Kriminalisasi Ulama, Mahfud: Masa Melakukan Kejahatan Tidak Dihukum

beritaislam.org by beritaislam.org
24 Desember 2020
in BERITA NASIONAL
1 min read
0
Mahfud MD
Share on Facebook

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar Smith bukan kriminalisasi ulama.

Menurut Mahfud, keduanya harus menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana yang telah diatur Undang-undang.

“Mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa melakukan kejahatan tidak dihukum?,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12).

Mahfud menyatakan Habib Rizieq menjadi tersangka dan ditahan bukan atas alasan politik, melainkan karena pelanggaran tindak pidana umum berupa dugaan perbuatan menghasut orang lain untuk berkerumun di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sementara Habib Bahar dipenjara bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, melainkan atas perbuatan penganiayaan berat terhadap orang lain.

Baca Juga

Usai Segel Waterboom Milik James Riyadi, Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot

Penyelam TNI AL Berhasil Temukan Black Box Sriwijaya Air SJ-182

Tanah Pesantren Milik Habib Rizieq Hendak Diambil PTPN, Ini Komentar Menohok Wakil Ketua MUI

Pelempar Molotov ke Masjid di Duri Kosambi Dirujuk ke Psikiater

“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab, selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” terang Mahfud.

Selain dua nama di atas, Mahfud juga menyebut proses hukum terhadap Abu Bakar Ba’asyir bukan sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Ia menjelaskan bahwa Ba’asyir telah terbukti secara sah dan menurut hukum terlibat dalam tindak pidana terorisme.

“Dia (Ba’asyir) itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama jika tak ada bukti terlibat terorisme,” imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. (cnn)

Tags: Habib BaharHabib Rizieq ShihabHot NewsMahfud MD
Share16Tweet10SendPin5ShareShare3Share
Banner iklan disini

Berita Menarik Lainnya

Usai Segel Waterboom Milik James Riyadi, Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot

Usai Segel Waterboom Milik James Riyadi, Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot

14 Januari 2021
Black Box Sriwijaya Air SJ-182

Penyelam TNI AL Berhasil Temukan Black Box Sriwijaya Air SJ-182

14 Januari 2021
Tanah Pesantren Milik HRS Hendak Diambil PTPN

Tanah Pesantren Milik Habib Rizieq Hendak Diambil PTPN, Ini Komentar Menohok Wakil Ketua MUI

28 Desember 2020
Bom Molotov

Pelempar Molotov ke Masjid di Duri Kosambi Dirujuk ke Psikiater

27 Desember 2020

BERITAISLAM.ORG

Follow us

  • Beranda
  • About
  • Disclaimer
  • Term Of Service
  • Contact

© 2020 Berita Islam

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA INTERNASIONAL
  • OPINI
  • SHOLAWAT
  • ISLAM
  • TOKOH
  • INFO PENTING
  • LIRIK
  • HADITS
  • INSPIRASI
  • TSAQOFAH
  • DO’A
  • SIRAH
  • BISNIS
  • KESEHATAN
  • CEK FAKTA

© 2020 Berita Islam