Senin, April 19, 2021
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • ISLAM
    • AL-QUR’AN
    • FIQIH
    • DO’A
    • HADITS
    • HUKUM ISLAM
    • AYAT
    • AKHLAQ
  • POLITIK
  • BERITA
    • BERITA NASIONAL
    • BERITA INTERNASIONAL
  • SHOLAWAT
  • OPINI
  • ARTIKEL
    • CATATAN
    • MUTIARA HIKMAH
  • PENDIDIKAN
  • SYIIR
  • BIODATA
  • SOSIAL MEDIA
  • GADGET
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan Jokowi, Dibatalkan MA, Kini Dinaikkan Lagi Lewat Perpres

by beritaislam.org
13 Mei 2020
in HEADLINE, POLITIK
2 min read
0
Share on Facebook


Beritaislam – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan setelah oleh Mahkamah Agung (MA) kenaikan BPJS Kesehatan sempat dibatalkan.

Berikut ini perjalanan Iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum detikcom, Rabu (13/5/2020):

2018
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

2019
Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Februari 2020
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

“Perpres bertentangan dengan UU, bahkan UUD 1945,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

Mei 2020
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Iuran BPJS Kesehatan menjadi:

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.[dtk]

[beritaislam.org]

Share3Tweet2SendPin1ShareShare

Menarik Lainnya

PKS Desak Pemerintah Batalkan Rencana Pindah Ibukota, Kondisi Keuangan Defisit

18 April 2021

Jozeph Paul Zhang Buka Kelas di Youtube Dengan Tarif Rp 9.900 Sampai Rp 449.900/bulan

18 April 2021

Tegas! PBNU Minta Akun Youtube Jozeph Paul Zhang Dinonaktifkan

18 April 2021

Terungkap! Jozeph Paul Zhang Penghina Nabi Muhammad Pengecut, Tinggal di Jerman Tak Berani Pulang ke Surabaya

18 April 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERANYAR

Bulan Ramadhan Harga Pangan Meroket, Kok Bisa?

19 April 2021

Tifatul Sembiring Pertanyakan Kewarasan Penghina Nabi: “Apasih enaknya menista agama orang lain?”

18 April 2021

Jozeph Paul Zang Dianggap Cari Makan Dari Youtube, Wargnet Diminta Jangan Tonton Youtubenya

18 April 2021

Istri Ridwan Kamil Atalia Praratya Positif Corona dengan Cycle Threshold Value 14

18 April 2021

Pemuda Khonghucu Ikut Mengecam Keras Penghinaan Jozeph Paul Zhang pada Umat Islam

18 April 2021

Kepala Sekolah SD yang Juga Pendeta di Medan Dilaporkan Cabuli 6 Siswinya

18 April 2021

PKS Desak Pemerintah Batalkan Rencana Pindah Ibukota, Kondisi Keuangan Defisit

18 April 2021

Diterjang Angin dan Hujan Badai, Kantor Gubernur Pemprov Kepri Porak poranda

18 April 2021

Said Didu: Tidak Logis Kalau Hilangnya Pelajaran Pancasila Di PP 57/2021 Karena Lupa

18 April 2021

Hina Nabi Muhammad Cabulullah, Jozeph Paul Zhang Diburu Polisi! Koh Steven Sebut Orangnya Tinggal di Jerman

18 April 2021

Jozeph Paul Zhang Buka Kelas di Youtube Dengan Tarif Rp 9.900 Sampai Rp 449.900/bulan

18 April 2021

Tegas! PBNU Minta Akun Youtube Jozeph Paul Zhang Dinonaktifkan

18 April 2021

Singapura Diterjang Banjir Bandang, Belum Pernah Terjadi Separah ini Sebelumnya

18 April 2021

Terungkap! Jozeph Paul Zhang Penghina Nabi Muhammad Pengecut, Tinggal di Jerman Tak Berani Pulang ke Surabaya

18 April 2021

Jubir Prabowo Kutip Pernyataan Imam Ali, Warganet: Ali bin Abi Thalib itu Kakeknya Habib Rizieq, Kamu Siapa?

17 April 2021

Hanya 2 Menit, Anies Berhasil Pengaruhi Sekjen PBB untuk Setujui Usulan Upaya Kurangi Emisi Karbon

17 April 2021

Niat Banget, Tingkah Warganet Mirip Gubernur Anies Baswedan! Sudah Mirip Belum?

17 April 2021

Klaim Tugasnya Lindungi Bogor, Netizen Malah Bocorkan Video Bima Arya Mengamuk

17 April 2021

Ini Pembully Rasulullah Yang Mati Mengenaskan, Kaki Bengkak Seperti Leher Unta

18 April 2021

Tak Disangka, Oknum Prajurit Elite TNI Berkhianat Bergabung dengan OPM

17 April 2021

Kategori

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Term Of Service
  • Contact
  • Toko
  • Akun Saya

© 2021 Berita Islam

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA INTERNASIONAL
  • OPINI
  • SHOLAWAT
  • ISLAM
  • TOKOH
  • INFO PENTING
  • LIRIK
  • HADITS
  • INSPIRASI
  • TSAQOFAH
  • DO’A
  • SIRAH
  • BISNIS
  • KESEHATAN
  • CEK FAKTA

© 2021 Berita Islam