Senin, Maret 1, 2021
Beritaislam.org
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • ISLAM
    • AL-QUR’AN
    • FIQIH
    • DO’A
    • HADITS
    • HUKUM ISLAM
    • AYAT
    • AKHLAQ
  • POLITIK
  • BERITA
    • BERITA NASIONAL
    • BERITA INTERNASIONAL
  • SHOLAWAT
  • OPINI
  • ARTIKEL
    • CATATAN
    • MUTIARA HIKMAH
  • PENDIDIKAN
  • SYIIR
  • BIODATA
  • SOSIAL MEDIA
  • GADGET
  • CEK FAKTA
No Result
View All Result
Berita Islam
No Result
View All Result
Home ISLAM HADITS

Hadist Tantang Larangan Membunuh Katak (Kodok) dan Kelelawar Serta Hukum Mengkonsumsinya

beritaislam.org by beritaislam.org
19 September 2020
in HADITS, ISLAM
3 min read
0
Share on Facebook

Beritaislam – Adanya virus corona menjadi perbincangan yang hangat dan mengejutkan dunia, karena virus tersebut diduga muncul dari kebiasaan masyarakatnya yang mengkonsumsi hewan-hewan liar dan khususnya adalah kelelawar.

Kabar ini bahkan sudah ditulis leh media-media diseluruh dunia, bahkan pasar hewan liar yang berada di Kota Wuhan langsung ditutup oleh pemerintah RRT setelah merebaknya virus ini.

Islam telah melarang beberapa jenis hewan untuk dikonsumsi. Ketika Islam mengharamkan sesuatu, tentu bukan tanpa alasan, karena semua hukum yang ditetapkan oleh agama selalu bertujuan untuk kemaslahatan manusia sendiri.

Khusus kelelawar, bagaimana sebenarnya status hukum mengkonsumsi dagingnya dalam pandangan agama Islam?

Allah berfirman,”Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu”. (al Baqarah; 29) Secara tegas ayat ini memberikan hak penuh kepada manusia untuk memanfaatkan segala aset bumi. Namun, begitu kita tidak boleh berhenti di sini. Terutama soal daging hewan. Karena ada jenis hewan yang bisa dimakan dan hewan yang haram dikonsumsi dagingnya. Lebih lanjut Allah mengatur makanan yang halal dan yang haram. Allah berfirman, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (al Baqarah; 168).

Baca Juga

Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha

Bacaan Ratib Al-Haddad Lengkap Arab Latin

Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad SAW, Penjelasan Rinci Menurut Islam

Menerapkan Syariat Islam = Mundur Ke Belakang? Ke Belakang Mana Yang Anda Maksudkan?

Islam menghalalkan bagi umatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan segala sesuatu yang buruk. Standar ini, kalau dalam ilmu ushul fiqih disebut “Maqasid Syari’ah”, prinsip dasar syariat Islam. Salah satunya adalah menjaga akal. Sementara akal akan berfungsi secara baik kalau tubuh dalam kondisi sehat dan bugar. Wajar kalau kemudian Allah mengatur daging hewan yang halal dan haram. Dalam al Qur’an, “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (al A’raf; 157)

Hukum Mngkonsumsi Kelelawar dan Katak menurut Islam

Sebelum masuk pada perbincangan fiqih, penting untuk menyimak hadis berikut. Dari Abdullah bin ‘Amru, ia berkata,“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih. Jangan pula kalian  membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata :‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka”. (HR. Al Baihaqi).

Dalam hadits lain riwayat Aisyah disebutkan bahwa kelelawar melalui sayapnya ikut berusaha memadamkan api saat Baitul Maqdis dibakar.  “Diriwayatkan dari Aisyah tentang kelelawar. Dia adalah hewan yang memadamkan api dengan sayap-sayapnya pada saat Baitul Maqdis dibakar.”

Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Hanbali, dan sebagian ulama Hanafiyah daging kelelawar hukumnya haram. Secara tegas, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menyatakan Kelelawar hukumnya haram secara meyakinkan. Imam Syarbini menyatakan, Imam Nawawi dan Rafi’i sepakat atas keharaman kelelawar.

Para ulama Syafi’iyyah berpandangan, larangan membunuh suatu hewan, baik di dalam ataupun di luar tanah haram (Makkah-Madinah), menunjukkan pula keharaman mengonsumsinya.

Logikanya, hewan tersebut tidak mungkin dimakan sebelum terlebih dahulu membunuhnya. Bila membunuh saja diharamkan, tentu memakannya pun haram. Rasululullah melarang membunuh kelelawar, sehingga hukum yang dihasilkan adalah kelelawar haram dibunuh dan juga haram dimakan, begitu juga dengan katak, haram dibunuh, maka mengkonsumsinya juga dilarang atau tidak boleh.  Secara tegas, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menyatakan:

وَالْخُفَّاشُ حَرَامٌ قطعا

Artinya: “Kelelawar hukumnya haram secara meyakinkan,” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, (Dârul Fikr), juz 9, halaman 22). Hal senada diungkap dalam kitab Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah sebagai berikut:

وَيُطْلَقُ الْخُطَّافُ عَلَى الْخُفَّاشِ وَهُوَ الْوَطْوَاطُ وَهُوَ حَرَامٌ أَيْضًا

Artinya: “Dikatakan Al-Akhuthâf untuk jenis binatang kelelawar, yaitu Al-Wathwhat hukumnya juga haram,” (Syekh Qalyubi dan Umairah, Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah, juz 4, halaman 261). Demikian juga As-Syarbini menyatakan, Imam Nawawi dan Rafi’i sepakat atas keharaman kelelawar. Baik di tanah haram atau di tanah halal, kelelawar haram dimakan. Begitu pula bagi orang yang sedang ihram juga dilarang membunuh hewan satu ini. Kaidah kedua imam tersebut, apabila hewan yang haram dimakan dibunuh orang yang berihram atau di tanah haram tidak akan terkena denda, maka hal tersebut tidak berlaku bagi kelelawar. Kelelawar walaupun haram, bagi yang membunuhnya saat ihram, terkena denda.

وَأَمَّا الْخُفَّاشُ وَيُقَالُ لَهُ الْوَطْوَاطُ فَقَطَعَ الشَّيْخَانِ بِتَحْرِيمِهِ مَعَ جَزْمِهِمَا فِي مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ بِوُجُوبِ قِيمَتِهِ إذَا قَتَلَهُ الْمُحْرِمُ أَوْ فِي الْحَرَمِ مَعَ تَصْرِيحِهِمَا بِأَنَّ مَا لَا يُؤْكَلُ لَا يَجِبُ ضَمَانُهُ، وَالْمُعْتَمَدُ مَا هُنَا.

Artinya: “Kelelawar, juga disebut wathwath, Syekhain yakin hukumnya haram beserta keyakinan mereka pada hal-hal yang diharamkan pada saat ihram dengan membayar dendanya apabila dibunuh oleh orang yang berihram atau di tanah haram walaupun secara mendasar menurut keduanya bahwa hewan yang tidak halal dimakan, tidak terkena denda apabila dibunuh. Pendapat yang dibuat pegangan sebagaimana dalam keterangan ini. (Muhammad As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1994], juz 6, halaman 153].

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum membunuh dan memakan kelelawar adalah haram. Hal ini juga berlaku baik bagi orang yang sedang ihram ataupun sedang tidak berihram.

Begitu juga dengan katak, karena ada larangan membunuh hewan tersebut (katak/kodok). kembali kepada kaidah di atas, mengkonsumsi berarti membunuh hewan tersebut.

Dalam Al Mughni  (11: 66) disebutkan,

قَالَ أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا .

“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar). Imam Ahmad menjawab, “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya).” An Nakho’i mengatakan, “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar.” Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya.” Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)” (QS. Al-A’raf : 157).

Wallaahu a’lam

haram mengkonsumsi katak kodok dan kelelawar. hukum makan kodok katak dan kelelawar dalam islam
[news.beritaislam.org]

Rujukan:
https://islam.nu.or.id/post/read/107495/hukum-membunuh-dan-mengonsumsi-daging-kelelawar-

Hukum Makan Kelelawar

Tulisan serupa kami publish juga dalam artikel berjudul “Munculnya Virus Corona Adalah Mukjizat dan Kebenaran Sabda Rasulullah“

Tags: Bolehkah Makan KampretBolehkah Makan KatakBolehkah Makan KelelawarBolehkah Makan KodokHaditsHadits Larangan Membunuh KatakHadits Larangan Membunuh KelelawarHadits Larangan Membunuh KodokHadits tentang KatakHadits tentang KelelawarHadits Tentng KodokHukum Islam Makan KampretHukum Islam Makan KelelawarHukum Islam Makan KodokHukum Islam Makn KatakHukum Makan KampretHukum Makan KatakHukum Makan Katak Dalam IslamHukum Makan KelelawarHukum Makan Kelelawar Dalam IslamHukum Makan KodokHukum Makan Kodok Dalam IslamHukum Memakan Daging KampretHukum Memakan KatakHukum Memakan KelelawarHukum Memakan KodokHukum Membunuh KampretHukum Membunuh KatakHukum Membunuh KelelawarHukum Membunuh KodokMakan KampretMakan Kampret Dalam IslamMakan KatakMakan Katak Dalam IslamMakan KelelawarMakan Kelelawar Dalam IslamMakan KodokMakan Kodok Dalam Islam
Share107Tweet67SendPin24ShareShare19Share
Banner iklan disini

Berita Menarik Lainnya

Doa sholat dhuha

Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha

21 Februari 2021
Ratib Al-Haddad

Bacaan Ratib Al-Haddad Lengkap Arab Latin

7 Februari 2021
Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad

Hukuman Bagi Penghina Nabi Muhammad SAW, Penjelasan Rinci Menurut Islam

4 November 2020

Menerapkan Syariat Islam = Mundur Ke Belakang? Ke Belakang Mana Yang Anda Maksudkan?

2 November 2020
  • teks mahalul qiyam

    Lirik Mahalul Qiyam Maulid Diba’i Arab dan Latin

    42567 shares
    Share 17026 Tweet 10641
  • Silsilah Lengkap 25 Nabi dan Rasul Dari Adam AS Sampai Muhammad SAW

    7184 shares
    Share 2874 Tweet 1796
  • Teks dan Arti Maula Ya Sholli Wasallim Daiman Abada

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Abu Janda Wassalam? Nusron Wahid: Dari Sikapnya Tidak Nampak Seperti Kader NU

    894 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Apa Itu Ome Tv? Ayah Bunda, Hati-hati Bila Anak Sudah Keranjingan Aplikasi ini

    1524 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Teks Sholawat Al Qolbu Mutayyam Langitan dan Artinya lengkap Arab Latin

    3073 shares
    Share 1229 Tweet 768
  • Lafadz Teks Allahummaghfirlahu warhamhu, Allahummaghfirlaha warhamha Yang Benar

    3420 shares
    Share 1368 Tweet 855
  • Lirik Sholawat Ustadzi ustadzi yaa ustadzi Arab Latin

    1918 shares
    Share 767 Tweet 480
  • Industri Miras Dilonggarkan, PKS: Investasi Jangan yang Membahayakan Masa Depan Bangsa

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ditunjuk Jokowi, Majelis Rakyat Papua Tegas Tolak Investasi Miras di Daerahnya

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Tsamara PSI Nurdin Abdullah

Tsamara PSI Dipermalukan Warganet, Dulu Sebut Nurdin Abdullah Tokoh Anti Korupsi, Sekarang Terciduk KPK! Videonya Viral Lagi

27 Februari 2021
mantan gubernur jakarta bang yos

Bang Yos: Heran Gue, Banjir di Mana-mana sampai Bandung dan Semarang, tapi yang Digebukin Anies

26 Februari 2021
papua tolak investasi miras

Ditunjuk Jokowi, Majelis Rakyat Papua Tegas Tolak Investasi Miras di Daerahnya

26 Februari 2021
Kata dr Tirta, Aksi Jokowi Bagi-bagi Suvenir di NTT dalam Rangka Membubarkan Kerumunan

Kata dr Tirta, Aksi Jokowi Bagi-bagi Suvenir di NTT dalam Rangka Membubarkan Kerumunan

26 Februari 2021

BERITAISLAM.ORG

Follow us

  • Beranda
  • About
  • Disclaimer
  • Term Of Service
  • Contact

© 2020 Berita Islam

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA INTERNASIONAL
  • OPINI
  • SHOLAWAT
  • ISLAM
  • TOKOH
  • INFO PENTING
  • LIRIK
  • HADITS
  • INSPIRASI
  • TSAQOFAH
  • DO’A
  • SIRAH
  • BISNIS
  • KESEHATAN
  • CEK FAKTA

© 2020 Berita Islam

Go to mobile version