Ketahuan Bikin Surat Jalan Djoko Tjandra, Sebegini Mengenaskannya Nasib Brigjen Prasetyo Utomo

Surat Jalan Djoko Tjandra polisi

Beritaislam - Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo di ujung tanduk.

Itu setelah ia kedapatan membuat surat jalan untuk buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Sebagaimana informasi yang beredar, bahwa surat jalan itu dibuat oleh Brigjen Prasetyo Utomo.

Demikian disampaikan Argo Yuwono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (15/7/2020).

“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri,” ujar Argo.

Kendati demikian, Argo menyatakan bahwa surat jalan itu dibuat atas inisiatif sendiri.

Karena itu, Argo menekankan bahwa pembuatan surat jalan itu tidak atas izin Kabareskrim Irjen Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: IPW: Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Dikeluarkan Bareskrim Polri

“Bahwa Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama pimpinan,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

“Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” tekan Argo.

Argo menyebut, saat ini jendral dimaksud sedang ‘digarap’ Divisi Propam Polri.

“Hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan,” tuturnya.

Jika memang terbukti bersalah, sambungnya, Prasetyo Utomo terancam dicopot dari jabatannya.

“Komitmen bapak Kapolri jelas. Hari ini sedang dalam pemeriksaan terbukti akan dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Baca Juga: Ustadz Felix Siauw: soal Penangkapan Pembobol data Denny Siregar, Aduan Penista Islam Nggak Digubris, di Mana Keadilan?

Kendati demikian, belum bisa menyampaikan banyak informasi lantaran kasus ini tengah dalam pemeriksaan.

Jika memang terbukti bersalah, sambungnya, Prasetyo Utomo terancam dicopot dari jabatannya.

“Komitmen bapak Kapolri jelas. Hari ini sedang dalam pemeriksaan terbukti akan dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Kendati demikian, belum bisa menyampaikan banyak informasi lantaran kasus ini tengah dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Bila Rezim Berganti, Siapa Yang Akan Melindungimu Denny Siregar?

Pun demikian dengan berapa banyak anggota Polri yang ‘digarap’ Divisi Propam Polri.

“Semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya,”

“Kita tunggu pemeriksaan daripada Divpropam Mabes Polri,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras adanya surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Baca Juga: Geger! Dokter Minta Keadilan, Datanya Pernah Disebar Buzzer Jokowi

Dengan mengantongi surat jalan itu, Djoko kemudian bebas keluar-masuk Indonesia.

“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat tidak promoter,” kecam Neta.

Neta juga menyayangkan polisi tidak menangkap Djoko. Padahal, buronan Kejaksaan Agung itu sudah masuk ke Mabes Polri.

Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan dimkasud dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Baca Juga: Opposisi Pecah? Babe Haikal Hassan Disebut Ayam Sayur Gagara Digembok

Surat jalan tersebut langsung ditandatangi oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

“Dalam surat jalan Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 dan kemudian menghilang lagi,” ungkap Neta.

[beritaislam.org]

Belum ada Komentar untuk "Ketahuan Bikin Surat Jalan Djoko Tjandra, Sebegini Mengenaskannya Nasib Brigjen Prasetyo Utomo"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini